Bagi sebagian orang yang mengikuti asuransi, paling malas rasanya kalau disuruh baca polis asuransi. Memang wajar sih, karena bahasa yang digunakan dalam Polis asuransi cenderung sulit dicerna, jadi perlu beberapa kali untuk membaca kalimat per kalimatnya. Disini kita akan kupas tuntas satu persatu, dari total 49 penyakit kritis yang dicover oleh FWD Life Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat akan arti pentingnya mengikuti asuransi (dari manapun itu asuransinya), karena yang terpenting adalah supaya terhindar dari "kebangkrutan" karena resiko penyakit kritis.
Penyakit kritis yang pertama yaitu Penyakit Jantung Koroner.
![]() |
| Penyakit Kritis Jantung Koroner |
Penyebab utama terjadinya serangan jantung adalah penyakit jantung koroner. Penyakit Jantung Koroner terjadi karena tersumbatnya pembuluh darah utama yang memasok darah ke jantung (pembuluh koroner). Sumbatan ini disebabkan oleh timbunan kolesterol berupa plak yang menempel di dinding pembuluh darah. Plak yang retak akan mengakibatkan terjadinya penggumpalan darah. Akhirnya, penggumpalan darah ini akan menghambat pasokan darah dan oksigen ke jantung melalui pembuluh koroner. Kondisi inilah yang akhirnya menyebabkan terjadinya serangan jantung. Beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko penyakit jantung koroner, antara lain:
- Merokok.
- Diabetes
- Kolesterol tinggi.
- Tekanan darah tinggi.
- Kebiasaan mengonsumsi makanan berlemak.
- Berat badan berlebih atau obesitas.
Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius yang dicover oleh Asuransi FWD Life Indonesia yaitu Penyempitan pada salah satu arteri koroner minimum seluas 75% ( tujuh puluh lima persen) dan pada 2 (dua) arteri
koroner lainnya minimum seluas 60% (enampuluhpersen) yang dibuktikan dengan angiografi, tanpa memandang
apakah operasi sudah dilakukan atau belum. Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LC), Left Anterior Descending Artery (LAD),
Circumflex Artery dan Right Coronary Artery (RC).
Asuransi juga mengcover untuk operasi jantung koroner dengan membuka dinding dada untuk mengkoreksi penyempitan atau sumbatan pada satu atau lebih arteri koroner jantung. Diagnosa ditegakkan berdasarkan Angiografi yang menunjuk kan adanya penyumbatan pembuluh darah koroner yang bermakna dan tindakan tersebut harus berdasarkan pertimbangan medis yang dibuat oleh Dokter Spesialis jantung. Teknik yang tidak memerlukan pembedahan, seperti Angioplasti, semua teknik kateterisasi intra-arterial, termasuk prosedur keyhole atau prosedur dengan sinar laser, dikecualikan dari kriteria ini.
Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner, batasan pembayaran manfaat ini adalah 10% (sepuluh persen) dari total Uang Pertanggungan Penyakit Kritis atau
maksimum Rp.100.000.000 (seratus juta Rupiah) atau USD10.000 mana yang lebih kecil, setelah Tertanggung
menjalani angioplasti balloning atau tindakan katerisasi intra-arterial untuk mengobati penyempitan pembuluh
koroner yang bermakna, minimum seluas 70% (tujuh puluhpersen), dari satu atau lebih pembuluh darah arteri
koroner yang dibuktikan dari angiografi.
Tindakan ini harus atas indikasi medis dan berdasarkan pertimbangan yang
dibuat oleh Dokter SpecialisJantung. Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LC), Left Anterior Descending Artery (LAD),
Circumflex Artery dan Right Coronary Artery (RC). Pembayaran Manfaat tersebut di atas hanya dilakukan 1 (satu) kali saja sepanjang masa berlakunya Asuransi
Tambahan ini dan Asuransi Tambahan Critical Illness akan diteruskan dengan Uang Pertanggungan sebesar selisih
dari Jumlah Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Critical Illness awal dengan Jumlah Manfaat yang telah
dibayarkan. Tindakan Diagnostik dengan angioplasti dikecualikan dari kriteria ini.
Untuk mempersiapkan Asuransi Penyakit kritis demi keamanan financial keluarga dikemudian hari, silakan klik Asuransi Penyakit Kritis untuk Anda mendapatkan ilustrasi dari manfaat perlindungan terhadap penyakit kritis yang disesuaikan berdasarkan usia dan kebutuhan Anda. Jika sudah memiliki asuransi penyakit kritis, apakah Uang Pertanggungannya sudah cukup? mengingat biaya medis di Indonesia selalu naik setiap tahunnya. Jadi tidak ada salahnya untuk meng-upgrade Uang Pertanggungan Penyakit kritis yang sudah Anda miliki.
Jika berminat, Anda bisa gratis premi asuransi dengan investasi di Deposito. Dari sebagian return deposito bisa untuk membiayai premi asuransi tersebut. Untuk info detailnya Anda bisa klik deposito gratis asuransi. Sambil berinvestasi, sekaligus merencanakan perlindungan terhadap asset dan diri sendiri.


No comments:
Post a Comment